Kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Agama :
Tempat / Tgl,Lahir :
Pekerjaan / Jabatan :
Alamat :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama.
Nama :
Agama :
Tempat / Tgl,Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai saudara tidak satu rumah.
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat membuat perjanjian Pinjaman/Kredit sebagai berikut:
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama bersedia memberikan kreditan kepada Pihak Kedua berupa Pinjaman/Kredit. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Nilai
Contoh Uang muka pengambilan Pinjaman/Kredit adalah sebesar Rp 2.000.000,- beserta bunga pinjaman selam tenor yang ditentukan.
Pembayaran angsuran akan dilakukan tiap bulannya per-tanggal jatuh tempo terhitung saat pengambilan Pinjaman/Kredit selama 3 bulan tenor yang diminta.
Pasal 2
Keterlambatan Pembayaran
Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 1 akan dikenakan Denda yang ditanggung oleh pihak nasabah sendiri.
Nama :
Agama :
Tempat / Tgl,Lahir :
Pekerjaan / Jabatan :
Alamat :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama.
Nama :
Agama :
Tempat / Tgl,Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai saudara tidak satu rumah.
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat membuat perjanjian Pinjaman/Kredit sebagai berikut:
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama bersedia memberikan kreditan kepada Pihak Kedua berupa Pinjaman/Kredit. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Nilai
Contoh Uang muka pengambilan Pinjaman/Kredit adalah sebesar Rp 2.000.000,- beserta bunga pinjaman selam tenor yang ditentukan.
Pembayaran angsuran akan dilakukan tiap bulannya per-tanggal jatuh tempo terhitung saat pengambilan Pinjaman/Kredit selama 3 bulan tenor yang diminta.
Pasal 2
Keterlambatan Pembayaran
Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 1 akan dikenakan Denda yang ditanggung oleh pihak nasabah sendiri.
Pasal 3
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Nasabah wajib membayar angsuran paling lambat 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo, misalkan terhitung hari besar dan hari libur.
2. Nasabah tidak diperkenankan untuk mengubah ketentuan atau apapun sampai pembayaran dianggap lunas
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Nasabah wajib membayar angsuran paling lambat 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo, misalkan terhitung hari besar dan hari libur.
2. Nasabah tidak diperkenankan untuk mengubah ketentuan atau apapun sampai pembayaran dianggap lunas
PASAL 4
Sanksi
Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama nasabah tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka pihak pemimjam/nasabah harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis.
PASAL 5
Pernyataan
Demikianlah pasal perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya sebagai debitur &Surat
perjanjian ini disetujui, serta ditanda tangani oleh nasabah. Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Surabaya ,
21-Januari-2020.
Sanksi
Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama nasabah tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka pihak pemimjam/nasabah harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis.
PASAL 5
Pernyataan
Demikianlah pasal perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya sebagai debitur &